Manado (ANTARA) - PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Sam Ratulangi memperketat masuknya penumpang atau tamu baik domestik maupun mancanegara di Sulawesi Utara mulai awal Juli 2021.
"Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4093/sekr-dinkes," kata GM Bandara Sam Ratulangi, Minggus Gandeguai, di Manado, Kamis.
Pihaknya telah mengadakan rapat dengan Dinas Kesehatan dan seluruh maskapai yang ada di bandara tersebut.
Dia mengatakan per tanggal 3 juli 2021 semua penumpang yang masuk di wilayah Sulawesi Utara wajib membawa dokumen pemeriksaan PCR yang berlaku selama 3x24 jam semenjak pengambilan sampel.
Minggus mengatakan setiap penumpang berasal dari daerah yang benar-benar tidak memilik fasilitas PCR bisa menggunakan tes Antigen untuk melakukan perjalanan menuju Sulawesi Utara.
Semua penumpang dengan tujuan Sulawesi utara, katanya, akan dilakukan pemeriksaan tes Antigen kembali di area terminal kedatangan oleh pihak dinas kesehatan provinsi.
Untuk penumpang transit yang akan melewati Bandara Sam Ratulangi, katanya, tidak akan di lakukan pemeriksaan selama penumpang tersebut tidak keluar dari area terminal.
Jika penumpang berasal dari daerah yang memiliki fasilitas tes PCR dan masuk ke wilayah Sulawesi utara menggunakan tes Antigen maka airlines dan penumpang akan di kenakan sanksi administratif. Dokumen perjalanan kru masih menggunakan tes Antigen dengan masa berlaku 7x24 jam.
Semua kru, katanya, pada saat RON di Manado akan dilakukan pemeriksaan Antigen kembali di tempat yang sudah disediakan oleh Dinkes Provinsi pada area terminal kedatangan dan jika mendapatkan hasil positif kru tersebut harus isolasi mandiri serta biaya selama isolasi ditanggung oleh pihak maskapai atau perusahaan.
Setiap pesawat yang tiba di Sulawesi utara harus di disinfeksi yang di laksanakan oleh petugas maskapai (AIEC).
"Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4093/sekr-dinkes," kata GM Bandara Sam Ratulangi, Minggus Gandeguai, di Manado, Kamis.
Pihaknya telah mengadakan rapat dengan Dinas Kesehatan dan seluruh maskapai yang ada di bandara tersebut.
Dia mengatakan per tanggal 3 juli 2021 semua penumpang yang masuk di wilayah Sulawesi Utara wajib membawa dokumen pemeriksaan PCR yang berlaku selama 3x24 jam semenjak pengambilan sampel.
Minggus mengatakan setiap penumpang berasal dari daerah yang benar-benar tidak memilik fasilitas PCR bisa menggunakan tes Antigen untuk melakukan perjalanan menuju Sulawesi Utara.
Semua penumpang dengan tujuan Sulawesi utara, katanya, akan dilakukan pemeriksaan tes Antigen kembali di area terminal kedatangan oleh pihak dinas kesehatan provinsi.
Untuk penumpang transit yang akan melewati Bandara Sam Ratulangi, katanya, tidak akan di lakukan pemeriksaan selama penumpang tersebut tidak keluar dari area terminal.
Jika penumpang berasal dari daerah yang memiliki fasilitas tes PCR dan masuk ke wilayah Sulawesi utara menggunakan tes Antigen maka airlines dan penumpang akan di kenakan sanksi administratif. Dokumen perjalanan kru masih menggunakan tes Antigen dengan masa berlaku 7x24 jam.
Semua kru, katanya, pada saat RON di Manado akan dilakukan pemeriksaan Antigen kembali di tempat yang sudah disediakan oleh Dinkes Provinsi pada area terminal kedatangan dan jika mendapatkan hasil positif kru tersebut harus isolasi mandiri serta biaya selama isolasi ditanggung oleh pihak maskapai atau perusahaan.
Setiap pesawat yang tiba di Sulawesi utara harus di disinfeksi yang di laksanakan oleh petugas maskapai (AIEC).