Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan jumlah tindak pidana narkotika yang terjadi di Sumut periode Januari sampai dengan Juni 2021 sebanyak 3.425 kasus dengan jumlah tersangka 4.438 orang.

"Jumlah barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 618,01 kg, ganja 852,78 kg, dan pil ekstasi 6.791 butir," ujar Panca, saatkonferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa.

Ia menyebutkan jumlah tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri sebanyak 11 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang dan telah diproses secara pidana maupun Pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Polri.

Hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada tahun 2019 bahwa angka penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara (Sumut) mencapai 7 persen, artinya ada 1.707.936 orang terpapar narkotika.

"Jumlah kasus penyalahgunaan narkotika pada periode Januari sampai dengan Mei 2021 sebanyak 1.367 orang dari 3.038 kasus (45 persen) dengan tersangka 1.703 dari 3.946 orang (43 persen)," ujarnya.

Panca mengatakan pelaku tindak pidana umum dalam melaksanakan aksinya cenderung menggunakan narkotika sebelum melakukan kejahatan (hasil test urine terhadap beberapa pelaku tindak pidana umum yang telah ditangkap).Adanya stigma masyarakat tentang daerah tertentu yang menjadi basis penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Adanya perlawanan dari masyarakat ketika dilakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkortika," ucap jenderal bintang dua itu.

Kapolda menambahkan,letak geografis Sumut yang berbatasan dengan wilayah Aceh dan Riau serta berbatasan langsung dengan Selat Malaka, dan banyak pelabuhan-pelabuhan tikus yang tidak dijaga aparat.

Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024