Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Sulawesi Utara, mendorong pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk melindungi tenaga kerja (TK) informal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
"Kami akan menerbitkan surat edaran untuk perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Minahasa, terkait pemanfaatan CSR bagi pekerja informal," kata Bupati Minahasa Royke Roring di Tondano, Selasa.
Bupati berharap perusahaan-perusahaan bisa membantu pekerja rentan dan bukan penerima upah di Kabupaten Minahasa untuk mendapatkan perlindungan sebagai tenaga kerja.
Pemkab Minahasa telah ada komitmen nantinya akan dikeluarkan Perda Ketenagakerjaan, Surat Edaran CSR untuk perusahaan, juga akan menambah cakupan kepesertaan pekerja informal, kepesertaan Anggota DPRD, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekrasnada) dan ibu-ibu PKK.
Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Utara Mintje Wattu mengatakan semua tenaga kerja baik formal maupun informal wajib mendapatkan perlindungan, sesuai Inpres No 2 Tahun 2021 untuk pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Selama ini kerja sama BPJAMSOSTEK dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa terjalin dengan sangat baik," katanya.
Hal ini yang akan terus dijaga dan dikembangkan sehingga harapan nantinya seluruh pekerja baik di pemerintahan, swasta ataupun informal bisa dilindungi oleh BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK memiliki program perlindungan bagi pekerja yakni Jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminankematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).
"Kami akan menerbitkan surat edaran untuk perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Minahasa, terkait pemanfaatan CSR bagi pekerja informal," kata Bupati Minahasa Royke Roring di Tondano, Selasa.
Bupati berharap perusahaan-perusahaan bisa membantu pekerja rentan dan bukan penerima upah di Kabupaten Minahasa untuk mendapatkan perlindungan sebagai tenaga kerja.
Pemkab Minahasa telah ada komitmen nantinya akan dikeluarkan Perda Ketenagakerjaan, Surat Edaran CSR untuk perusahaan, juga akan menambah cakupan kepesertaan pekerja informal, kepesertaan Anggota DPRD, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekrasnada) dan ibu-ibu PKK.
Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Utara Mintje Wattu mengatakan semua tenaga kerja baik formal maupun informal wajib mendapatkan perlindungan, sesuai Inpres No 2 Tahun 2021 untuk pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Selama ini kerja sama BPJAMSOSTEK dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa terjalin dengan sangat baik," katanya.
Hal ini yang akan terus dijaga dan dikembangkan sehingga harapan nantinya seluruh pekerja baik di pemerintahan, swasta ataupun informal bisa dilindungi oleh BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK memiliki program perlindungan bagi pekerja yakni Jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminankematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).