Banda Aceh (ANTARA) - Personel Kepolisian Daerah (Polda)  Aceh menggagalkan penyeludupan satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dalam kasus itu kepolisian menyita sabu-sabu dan menangkap seorang pelaku,

"Pelaku ditangkap setelah sempat dikejar dua personel Polda Aceh, Bripka Said Hendismal dan Bripka Agus Fahrizal, yang saat itu berada di Bandara SIM saat mengantar barang," katanya.

Ia mengatakan penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas Bandara SIM saat memasuki area pengecekan keberangkatan pesawat komersial.

"Saat check in, pelaku memasukkan sebuah ransel ke dalam bagasi. Setelah dilakukan pemeriksaan x-ray, terdeteksi ransel pelaku dicurigai berisi barang terlarang," kata dia.

Merasa barang yang dibawa terdeteksi petugas, katanya, pelaku langsung melarikan diri ke arah parkir menuju pintu keluar bandara.

"Namun dikejar dan ditangkap Bripka Said Hendismal dan Bripka Agus Fahrizal yang saat itu sedang mengantar barang," kata dia.

Kemudian, kedua polisi menyerahkan pelaku ke petugas Pospol Bandara SIM untuk selanjutnya diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini tengah melacak dari mana pelaku membawa narkoba tersebut," katanya.

Pewarta : M.Haris Setiady Agus
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024