Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara menetapkan data pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024 sebanyak 52.803 orang,

"Rapat rekapitulasi Pemutakhiran  Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021 tahap kedua, menetapkan data pemilih berkelanjutan periode Mei sebanyak 52.803 pemilih, terdiri  laki-laki  26.226 orang dan perempuan 26.577, tersebar di 10 kecamatan dan 93 desa dan kelurahan,"kata  Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro  di Manado, Senin.

Dia mengatakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini dilakukan sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 20 huruf (l), dimana KPU Kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia mengatakan, rekapitulasi data pemilih bulan Mei ada perubahan jumlah pemilih dari rekapitulasi bulan April disebabkan  ada pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) pemilih yang meninggal serta pemilih yang pindah domisili ke luar daerah dan pemilih yang pindah masuk ke Kabupaten  Sitaro.

"Dalam rangka memaksimalkan proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan agar menghasilkan data pemilih yang valid dan akurat menuju Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, KPU Sitaro telah membuka layanan pelaporan dan tanggapan masyarakat baik secara online maupun offline" jelasnya.  

Ia menambahkan, untuk pelaporan dan tanggapan masyarakat secara offline masyarakat dapat langsung mendatangi Posko Layanan data dan informasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2021 di Kantor KPU Sitaro yang buka setiap jam kerja, dengan mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh tim data KPU.

Sedangkan untuk pelaporan dan tanggapan secara online masyarakat bisa langsung mengklik melalui smartphone link : http://bit.ly/dpbsitaro dan mengisi data sesuai kebutuhan dalam google form

Kaaro mengungkapkan, pelaporan dan tanggapan masyarakat ini berupa  ada anggota keluarga yang  meninggal dunia, pindah domisili, sudah berusia 17 tahun atau lebih namun belum terdaftar di DPT. Kemudian, belum berusia 17 tahun tapi sudah/pernah menikah namun belum terdaftar dalam DPT, perubahan indentitas kependudukan dan
perubahan status dari TNI/Polri menjadi pensiunan atau pemilih aktif menjadi TNI/Polri.

Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU, Sekretaris, Kasubag serta staf yang bertindak sebagai operator.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo/Miranti Sahambangung
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024