Kotamobagu, (Antara News) - Sebanyak 350 pasangan suami-istri (Pasutri) di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya, Sulawesi Utara, diputus cerai oleh Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu, hingga September 2010.

"Dari 352 kasus perceraian yang ditangani PA Kotamobagu, sudah 350 yang di putus cerai selama tahun 2010 ini," ungkap Wakil Panitera PA Kotamobagu, Dra Sunarti Puasa, Rabu.

Dia mengatakan kasus perceraian yang ditangani PA Kotamobagu hingga September 2010 itu sebanyak 352 kasus dan 350 kasus sudah diputus dalam persidangan, sehingga saat ini pihak PA tinggal menyelesaikan dua kasus perceraian lagi.

Besarnya angka perceraian yang di tangani PA Kotamobagu karena pengadilan agama ini membawahi lima kabupaten/kota di Bolmong Raya, yakni Kota Kotamobagu, Bolmong, Bolmut, Boltim dan Bolsel.

"Kenapa terlalu banyak kasus perceraian yang kami tangani karena PA Kotamobagu membawahi lima kabupaten kota di Bolmong Raya. Itu terjadi karena kebanyakan dipengaruhi oleh pihak ketiga," lanjut Puasa.

Dia mengatakan selain kasus perceraian yang masuk di PA Kotamobagu, persoalan ekonomi keluarga dan tidak adanya tanggung jawab dari suami sebagai kepala rumah tangga, juga terdaftar di pengadilan tersebut.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024