Manado, (Antara News) - Pengamat politik Unsrat, Mahyudin Damis, mengatakan penonaktifan anggota KPU Manado lama merupakan sumber masalah Pilkada Manado sehingga MK memutuskan Pilkada ulang.

"Pilkada Manado ulang sebagai tanda bahwa sejak awal di Manado ada masalah dan penonaktifan KPU Manado merupakan sumber masalahnya," kata Mahyudin ketika dihubungi di Manado, Jumat.

Ketua Panwas Pilkada Kota Manado Sonny Pangkey melalui telepon seluler dari Jakarta, Jumat, mengatakan MK memerintahkan KPU untuk menggelar Pilkada ulang di semua tempat pemungutan suara (TPS) karena terjadi pelanggaran.

Putusan Pilkada ulang di semua TPS dikeluarkan setelah pembacaan hasil akhir sidang MK di Jakarta, Jumat (3/9), yang disaksikan KPU, Panwas, serta beberapa kandidat Wali Kota Manado.

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PHPU.D-VIII/2010 tertanggal 3 September 2010 memerintahkan kepada KPU Kota Manado untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Manado di seluruh TPS se-Kota Manado.

Mahyudin Damis mengatakan dirinya mendapatkan informasi kalau salah satu amar keputusan MK adalah anggota KPU Manado lama yang dinonaktifkan, merupakan pelaksana Pilkada Manado ulang.

Mengenai revisi data Daftar Pemilih Tetap (DPT), Mahyudin mengatakan data yang paling valid sebenarnya ada di Badan Pusat Statistik (BPS) Manado.

"Kalau data di Catatan Sipil banyak masalahnya. Yang paling valid di BPS, apalagi sensus penduduk baru dilaksanakan," katanya.

Mahyudin memprediksi yang bertarung dalam Pilkada Manado ulang hanyalah pasangan Vicky Lumentut - Harley Mangindaan dan Hanny Jost Pajouw - Anwar Panawar, sedangkan pasangan lainnya akan berkoalisi.

"Pasangan calon lain yang meraih dukungan kecil pasti akan bargaining, apalagi 'image' di masyarakat sudah tertanam peraih suara terbanyak adalah pasangan Hanny Jost Pajouw serta pasangan Vicky Lumentut," katanya.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024