Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) sangat mendukung optimalisasi pelaksanaan program Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di daerah tersebut.

"Kami diinstruksikan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program BPJAMSOSTEK serta melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketanagakerjaan,” kata Kepala Kejati Sulut A Dita Prawitaningsih, di Manado, Selasa.

Dia mengatakan hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Surat Asisten Khusus Jaksa Agung Nomor : B-14/C.9/SKJN04/2021 Tanggal OI April 2021 perihal Penyampaian Salinan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang intinya menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI.

Dita mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat bagi bupati dan wali kota se-Sulut agar dapat fokus mendukung program BPJAMSOSTEK. Dalam suratnya itu, terdapat empat poin yang harus menjadi perhatian bupati dan wali kota.

“Pemerintah kabupaten dan kota agar menyusun dan menetapkan regulasi, mengalokasikan anggaran, serta memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non Aparatur Sipir Negara (Non-ASN), Guru Honorer, Perangkat Desa, dan Pekerja Rentan pada program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dita.

Kedua, seluruh kegiatan Jasa Konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Khusus untuk Jasa Konstruksi yang dibiayai oleh APBD agar memperhatikan ketentuan Pasal 205 ayat 3 (tiga) huruf (o) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa lampiran Dokumen Surat Permintaan Pembayaran langsung (SPP-LS) untuk pengadaan barang dan jasa mencakup potongan BPJAMSOSTEK.

“Jika penyedia Jasa tidak dapat melampirkan bukti pembayaran luran BPJAMSOSTEK maka Badan Keuangan dan Aset Daerah Waiib melakukan penangguhan pembayaran. Hal ini sesuai dengan yang tartuang pada Pasal 17 ayat 3 (tiga) Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Poin lainnya yaitu melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PeIayanan Administrasi Terpadu mensyaratkan kepesertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin. 

Dan mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi, dan pegawai dari Badan Usaha Millk Daerah beserta anak perusahaannya, terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala BPJAMSOSTEK Manado, Mintje Wattu mengapresiasi komitmen Kejati Sulut dalam implementasi Inpres tersebut. Diharapkannya bahwa semua stakeholder bisa mematuhi ketentuan tersebut.

“Ini adalah ketegasan Kejati Sulut supaya implementasi Inpres berjalan baik. Kami berharap semua yang terlibat dapat melihat regulasi yang ada,” ungkapnya.

Dia optimistis langkah Kejati Sulut itu dapat memberikan kepedulian bagi semua instansi terkait. Pasalnya, kesejahteraan tenaga kerja itu harus diperhatikan dengan baik.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024