Manado, (Antara News) - Pasangan calon Wali kota Manado, Hanny Joost Pajouw dan Anwar Panawar (HJP-AP) dari Partai Golkar menyatakan akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado  begitu pleno rekapitulasi penghitungan suara selesai.

"Begitu rekapitulasi pleno ini selesai gugatan akan langsung kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) alasannya sudah pasti karena ada banyak pelanggaran yang terjadi," kata Ketua Tim Pemenangan HJP-AP, Sultan Udin Musa di Manado, Rabu.

Udin Musa mengatakan alasan gugatan tersebut antara lain surat-surat yang mereka kirimkan ke KPU, Panwaslu dan polisi mengenai amburadulnya Daftar Pemilih Tetap (DPT), pelaksanaan tahapan yang saling tumpang tindih dan penyelenggara Pilkada yang tak jelas.

Penonaktifan anggota KPU yang lama yang sangat mempengaruhi proses Pilkada dan pencoblosan yang dilakukan tanggal 3 Agustus menjadi alasan kuat pasangan ini untuk mengajukan gugatan ke MK, kata Musa.

Musa juga menambahkan jika nantinya gugatan mereka diterima oleh MK dan disidangkan hasilnya mereka menang, maka bisa saja Pilkada putaran kedua akan digelar di Manado, tanpa mengubah komposisi para calon yang akan dipilih nanti.

Sementara anggota KPU Manado, Marthen Tombeng, yang dimintai tanggapannya mengenai gugatan yang akan diajukan oleh pasangan yang diusung partai Golkar, PAN dan Barisan Nasional (Barnas) tersebut mengatakan siap menghadapinya.

"Sebagai penyelenggara Pilkada kami siap jika memang dipanggil MK sebagai tergugat bagaimanapun kami harus menghadapi gugatan tersebut, sebab memang sudah menjadi kewajiban kami untuk menghadapi gugatan tersebut," kata Tombeng.

Tombeng juga menambahkan berdasarkan aturan perundang-undangan setiap pasangan diberikan hak untuk menggugat ke MK karena itu ia menyilahkan siapa saja yang mau menggugat untuk melakukan hal tersebut.

Sementara itu, Ketua Divisi Pengawasan dan Penegakan Hukum Panwaslu Manado, Sonny Pangkey mengatakan gugatan ke MK itu hak para pasangan dan jadi jika berkeberatan silahkan menempuh jalur hukum.

Tetapi delapan pasangan calon lainnya belum menyatakan sikap akan menggugat hanya menyatakan akan menunggu dulu bagaimana hasil pleno rekapitulasi dan penatapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota oleh KPU Manado.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024