Gorontalo (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, Provinsi Gorontalo, menyita sebanyak 3.809 liter minuman keras tradisional ilegal jenis Cap Tikus di Kelurahan Tanggikiki, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Wakapolres Gorontalo Kota, Kompol Ishandi Putra, Sabtu, mengatakan minuman keras tersebut disita dari rumah seorang warga berinisila UT.

"Pada hari Jumat (7/5) kemarin, Kasat Narkoba Iptu Iwan Kapojos mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga salah satu rumah di Tanggikiki yang menjual minuman keras jenis captikus," ujarnya.

Setelah memperoleh info tersebut, personil Polres Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan ke rumah UT dan dilakukan penggeledahan.

"Di rumah tersebut, ditemukan miras yang disimpan dalam 158 karung dan 29 botol dengan total 3.809 liter," ungkapnya.

Ia menjelaskan, Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota akan melakukan Penyidikan lebih lanjut, dan terhadap barang bukti yang diamankan dan masih menunggu hasil pengujian oleh BPOM.

"Penyitaan miras yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota ini sudah yang kedua kalinya dengan jumlah miras yang cukup banyak, yakni 864 liter pada penyitaan sebelumnya dan yang kedua ini 3.809 liter," pungkasnya.
  Anggota Polri menunjukan minuman keras (miras) yang dibungkus kantong plastik di dalam karung di Polres Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (8/5/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin

Pewarta : Adiwinata Solihin
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024