Penajam, Kaltim (ANTARA) -
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, bulan ini kembali membekuk pengedar narkoba dan mendapati barang bukti sebanyak enam paket sabu-sabu dari tersangka.
 
 
"Tersangka yang telah ditangkap adalah dengan inisial HD, 36 tahun, yang beralamat di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan di Penajam, Kamis.
 
Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Anton Saman, ia melanjutkan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka HD tersebut merupakan kasus yang ke-5 dalam April ini.
 
Sedangkan waktu pengungkapan dilakukan pada Senin, 26 April 2021, sekitar pukul 20.50 Wita, dengan tempat kejadian perkara (TKP) pinggir jalan di RT 09, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.
 
Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan ini adalah enam paket narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus rokok warna hitam, satu lembar plastik C-Tik.
 
Satu unit HP merk OPPO Rosegold, satu unit sepeda motor bebek warna hitam-putih dengan nomor rangka MH1JFS115 GK320977, nomor mesin JFS1E1313899.
 
"Kronologis pengungkapan adalah saat anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di kawasan Kecamatan Penajam, memperoleh informasi bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di RT 09, Gunung Seteleng," kata Anton.
 
Kemudian, pada 20.50 Wita anggota Opsnal melihat seseorang yang dicurigai, belakangan diketahui berinisial HD duduk di atas sepeda motor, sehingga anggota Opsnal melakukan penggeledahan.
 
"Saat penggeledahan itulah anggota menemukan sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain enam paket sabu-sabu. Tersangka mengakui barang itu miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Anton.

Pewarta : M.Ghofar
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024