Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap VAP alias Vonnie mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan Pantai Desa Likupang II tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Dita Prawitaningsih SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Theo Rumampuk SH, MH, dalam keterangan tertulis di Manado, Rabu mengatakan tersangka VAP alias Vonnie setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 17 Mei 2021," katanya.
  Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH,MH (ANTARA/Penkum Kejati Sulut) (1)

Dikatakan, pada Selasa (27/4) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut melakukan penangkapan terhadap tersangka VAP alias Vonnie.

Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kajati Sulut Nomor : Print - 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021.

Di Jakarta, tersangka ditangkap oleh Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI, dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.

Tersangka dilakukan penangkapan, oleh karena tersangka tidak memenuhi panggilan dari Tim Penyidik baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka VAP alias Vonnie diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, selanjutnya pada Rabu (28/4) sekitar pukul 02.30 WIB tersangka dibawa Tim Penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.

Tersangka VAP alias Vonnie ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, dengan total kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar.

Namun pada tanggal 17 Maret 2021, tersangka VAP alias Vonnie melalui penasihat hukumnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,2 miliar.

Perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penangkapan tersangka VAP alias Vonnie oleh Tim Penyidik Kejati Sulut dipimpin langsung Ledrik V. M. Takaendengan SH, MH, selaku Koordinator pada Kejati Sulut, kemudian Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut Saor Simorangkir SH, MH, Kasi A pada Asintel Kejati Sulut Sterry F. Andih, SH, MH dan Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Sulut Alexander Sulung SH, MH, Maryanti Lesar SH, dan Cristyana Olivia Dewi SH.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024