Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melindungi awak kapal perikanan di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

"Hal ini ditandai dengan penandatanganan MOU antara BPJAMSOSTEK dengan Pelabuhan Perikanan Samudra Bitung tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja awak kapal perikanan) di wilayah operasional pelabuhan perikanan samudera bitung," kata Kepala BPJAMSOSTEK Manado Hendrayanto, di Manado, Jumat.

Dia mengatakan memberikan perlindungan pada tenaga kerja merupakan amanat Undang-undang yang wajib dijalankan.

"Kami akan terus melakukan edukasi maupun sosialisasi sehingga semua tenaga kerja di Sulut baik formal maupun informal harus dilindungi," kata Hendrayanto.

Program perlindungan BPJAMSOSTEK yakni Jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).

Kepala Pelabuhan Perikanan Samudra Bitung Tri Aris Wibowo mengatakan penanda tanganan MOU merupakan tindak lanjut Inpres 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan sejak tahun 2019 tetapi dengan adanya PP No 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sehingga ada penyempurnaan pelaksanaan program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang akan dilaksanakan di wilayah operasional Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024