Manado, (Antara News) - Ratusan warga Manado tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi, mendatangi DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejati melalui aksi demo, menyatakan penolakan terhadap rangkap jabatan yang diemban Gubernur, SH Sarundajang.     

"Rangkap jabatan yang diemban Pak Sarundajang sudah cukup banyak dan bisa merumitkan kinerjanya di lingkungan pemerintahan," kata salah satu orator pada aksi demo tersebut, Hendrik P, di Manado, Senin.     

Di hadapan sejumlah anggota DPRD Sulut, warga mengharapkan jabatan seperti Gubernur Sulut, kemudian memegang Pelaksana tugas (Plt) Wakil Gubernur, Plt Walikota Manado dan Plt Wakil Walikota Manado, sudah tidak ideal dan perlu ditinjau.     

Sarundajang ditunjuk pemerintah pusat untuk merangkap jabatan Wakil Gubernur Sulut, setelah pejabat lama Freddy Sualang di-non aktifkan menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Manado dan sudah masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung.     

Sementara juga memegang jabatan Plt Walikota Manado, setelah pejabat non aktif Jimmy Rimba Rogi resmi ditahan atas dugaan korupsi APBD tahun 2006 lalu, serta Wakil Walikota Abdi Buchari sementara menempuh penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial.      

"Masih banyak pejabat karir PNS yang potensial untuk memegang jabatan di pemerintahan Kota Manado, seharusnya dialihkan dulu sebagai Plt pada orang lain," katanya.      

Aksi tersebut yang didominasi ibu-ibu rumah tangga dan pada orang tua itu, mengharapkan kepada pihak aparat hukum seperti kejaksaan dan kepolisian, untuk intens mengusut dugaan-dugaan korupsi di berbagai instansi dilingkungan pemerintahan daerah.     

Dua anggota DPRD Sulut dari Fraksi PDIP, Benny Ramdhani dan Mikson Tilaar yang menerima aksi demo tersebut, berharap tuntutan warga harus dilandasi dengan bukti dan akurasi data.      

"Semua warga berhak menyampaikan aspirasi, asalkan berjalan sesuai ketentuan berlaku dan tidak anarkis," kata keduanya.     

Sekretaris Provinsi Sulut Robby Mamuaja mengatakan, rangkap jabatan yang didengungkan sejumlah pengunjuk rasa merupakan kewenangan pemerintah pusat.     

"Yang mengeluarkan surat keputusan pelaksana tugas adalah Mendagri, sehingga Gubernur Sulut hanya menjalaninya sesuai mekanisme berlaku," katanya.  (*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024