Mamuju (ANTARA Sulsel) - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla yang memenuhi panggilan sebagai saksi pada rapat tim Pansus DPR terkait Bank Century yang ditayangkan TV swasta jadi perhatian pegawai di sejumlah kantor Sulbar.

Pantauan, Kamis, dilaporkan, kesaksian JK terkait Bank Century yang ditayangkan melalui TV swasta itu membuat sejumlah aktifitas di kantor-kantor pemerintahan di Sulbar terhenti seperti di kantor Gubernur Sulbar.

Bahkan, diruangan Sekretaris Wilayah Daerah (Sekwilda) Sulbar, Arsyad Hafid, nampak pejabat kepala SKPD yang hendak melakukan pertemuan pada siang itu juga sempat tertunda dan memilih untuk menyaksikan dan mendengar langsung keterangan JK melalui siaran TV tersebut.

"Rapat pimpinan SKPD dengan Pak Sekwilda untuk sementara terpaksa harus ditunda dan kemudian dilanjutkan usai Pak JK memberikan kesaksian yang disiarkan TV itu," kata Kepala Badan Promosi dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Sulbar, Ir.Surung Katta di sela acara nontong bareng.

Demikian pula di gedung DPRD Sulbar, sejumlah anggota dewan dan pegawai kantor pun ikut nontong bareng menyaksikan kesaksian JK terhadap Pansus Bank Centuri itu.

Para anggota Dewan, pegawai kantor maupun tenaga kontrak tak mau ketinggalan dan mata mereka tetap tertuji di depan TV untuk menyaksikan langsung pengakuan JK terkait Bank Century.

Hal serupa juga terjadi di gedung DPRD Kabupaten Mamuju terlihat lengan karena aktifitas para pegawai dan anggota DPRD di daerah itu terhenti untuk menyaksikan pengakuan JK.

Sejumlah anggota DPRD Mamuju seperti, Lalu Syamsul Rijal, Arsal Aras, Fatahuddin, Syahril Abdullah terlihat serius menontong tayangan langsung TV swasta itu.

Bahkan salah seorang anggota DPRD Mamuju, Syahril Abdullah sempat kesal karena Pak JK dipanggil sebuatan "Daeng" oleh salah seorang anggota panitia Pansus Bank Centuri dari partai Demokrat, R Sitompul.

"Dalam pertemuan seperti itu semestinya sebutan "Daeng" tidak digunakan, apalagi dengan Pak JK salah seorang mantan pejabat wakil presiden," katanya.

(T.KR-ACO/S016)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024