Manado (ANTARA) - Ribuan pelanggaran lalu lintas tertangkap kamera pengawas, sejak peluncuran atau pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik oleh Direktotal Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara (Sulut)
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat, mengatakan berdasarkan data diperoleh dari Ditlantas, selama tiga hari peluncuran ETLE dari Selasa (23/3) - Kamis (25/3), pelanggaran didominasi terkait sabuk pengaman.
“Selama tiga hari, total pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 3.138 pelanggar,” kata Abast.
Ia mengatakan pada hari pertama pelaksanaan ETLE,  didominasi pelanggaran tidak memakai helm, sebanyak 1.503 pelanggar.
 Namun untuk pelanggaran tidak memakai helm, pada hari kedua dan ketiga terjadi penurunan yang cukup signifikan.
Pada hari ketiga pelanggaran yang tidak memakai helm sebanyak 244 pelanggar.
"Terjadinya penurunan ini menunjukkan sudah ada peningkatan kedisiplinan berlalulintas masyarakat terutama dalam hal pemakaian helm,"katanya.
Sedangkan pelanggaran lalu lintas lainnya yang tertangkap kamera pengawas, antara lain pelanggaran batas kecepatan, salah jalur, menggunakan hand phone saat berkendara, bonceng tiga, dan pajak STNK.
“Mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Ini demi terwujudnya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas,” katanya.
Pemberlakuan ETLE di Polda Sulut baru diberlakukan di Kota Manado, yang tersebar pada sebelas titik.


 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024