Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap seorang pria asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di daerah itu.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh melalui rilis Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra di Kendari, Rabu mengatakan tersangka inisial IAH 25 tahun ditangkap di rumhanya pada Minggu (21/3) pukul 16.00 WITA.

"Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kebdari menangkap tersangka di dalam rumahnya di Lorong Ilmiah Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari," kata Dolfi.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka polisi menemukan delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 72,53 gram.

"Empat paket sabu ditemukan di dalam laci lemari bagian bawah dan empat paket sabu lagi ditemukan di laci lemari bagian bawah di dalam kamar terlapor," jelasnya.

Kata dia, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan peredaran gelap narkoba.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses selanjutnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024