Manado (ANTARA) - Komite III DPD-RI melakukan kunjungan kerja untuk menginventarisasi materi kebijakan Pemprov Sulut terhadap perlindungan anak, fenomena anak di bawah umur mengkonsumsi minuman beralkohol dan rokok.

"Kunjungan kerja ini juga ingin mengetahui dampak pencabutan Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dan investasi industri minuman beralkohol di Sulut," ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Edison Humiang di Manado, Kamis.

Dia menyebutkan, jumlah penduduk Sulut sebanyak 2,62 juta jiwa dan sebesar 31 persen di antaranya adalah penduduk usia anak.

“Perlindungan khusus dan pemenuhan hak anak seoptimal mungkin dilakukan di Sulut, melalui Dinas P3AD bersama unit kerja dan segenap pihak terkait yang ada di daerah,” katanya.

Perlindungan anak di Sulut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan klaster “Hak Anak” (mengacu pada Konvensi Hak Anak) yang menyangkut hak sipil, kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.

Menyangkut fenomena anak di bawah umur yang mengkonsumsi minuman beralkohol, Pemprov Sulut bersama pihak-pihak terkait, secara berkala melakukan upaya pencegahan dan penanganan, katanya.

Upaya pencegahan yang dilakukan antara lain pengawasan di tempat penjualan minuman beralkohol atau bahan-bahan kimia yang menjual minuman dan obat-obatan kimia yang rawan disalahgunakan.

Sementara upaya represif berupa operasi penindakan dan penertiban yang sasarannya adalah warung, kafe, maupun toko jamu yang menjual minuman beralkohol dan oplosan dan upaya penanganan melalui sosialisasi bahaya minuman beralkohol dan membagikan brosur/leaflet, jelasnya.

"Upaya pencegahan dan penanganan tetap berjalan di masa pandemi bahkan terus ditingkatkan, terlebih untuk menghindari dampak, jika dikaitkan dengan Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dan industri minuman beralkohol di Sulut," terangnya.

Wakil Ketua I komite III DPD RI Evi Apita Maya mengatakan, kunjungan ke Provinsi Sulut dalam rangka untuk melakukan sebuah analisa kajian terkait permasalahan daerah mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi Sulut terhadap perlindungan anak

"Hal ini berhubungan dengan fenomena anak di bawah umur yang mengkonsumsi minuman beralkohol dan rokok serta dampak pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait investasi yang memasukkan minuman beralkohol sebagai badan usaha yang bisa mendapatkan modal.

Ikut hadir dalam pertemuan ini Wakil Ketua II Komite III DPD-RI, HM. Fadhil Rahmi, Koordinator Komite III DPD-RI, Maya Rumantir, serta para pejabat di lingkup Pemprov Sulut.***3***
 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024