Sidrap, Sulsel (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penebangan 20 batang pohon jati.

Sebelumnya penyidik Polsek Watang Pulu menetapkan satu tersangka berinisial B, dalam kasus penebangan 20 batang pohon jati di belakang Terminal Lawawoi, Kecamatan Watangpulu, Sidrap beberapa waktu lalu.

Namun setelah melakukan pengembangan kasus, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial L.

Penetapan status tersangka baru yang sebelumnya hanya sebagai saksi menyusul hasil penyelidikan penyidik yang menduga keras L terlibat sindikat pencurian kayu jati tersebut.

Tersangka diidentifikasi sebagai pelaku penebangan atas suruhan B diatas areal kebun milik Burhanuddin warga Kelurahan Bangkai.

Kapolsek Watang Pulu, AKP A Muzakkir yang dihubungi, Selasa, membenarkan penetapan L sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Menurut mantan Kapolsek Panca Rijang, Sidrap ini, L sengaja menebang pohon jati milik Burhanuddin dengan inisitaif sendiri.

"Sesuai hasil introgasi, B hanya menyuruh L menebang dua batang pohon, namun kenyataannya yang ditebang mencapai 12 pohon," ujar Muzakkir.

Ikhwal terbongkarnya kasus pencurian kayu ini kata Muzakkir bermula saat pemilik kebun Burhanuddin melaporkan kejadian ini ke Polsek Watang Pulu.

Polisi yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut, berhasil menemukan kayu jati hasil curian sebanyak 20 batang yang dititipkan di salah satu pengusaha kayu di Parepare. Setelah diselidiki, kayu-kayu tersebut diketahui milik B yang siap dijual kepada L.

Kedua tersangka, kata Muzakkir kini ditahan Polsek Watangpulu namun dititipkan sementara di sel tahanan Mapolres Sidrap dan keduanya dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(T.PSO-098/A033)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024