Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) dan Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara ( menggelar sosialisasi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Kepala Divsi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, di Manado, Kamis, mengatakan melalui sosialisasi ini
mengimbau agar organisasi-organisasi harus tunduk kepada UU Ormas.
"Kalau mau menamakan dirinya sebagai Ormas, harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan UU Ormas,"katanya.
Ia mengatakan selama ini banyak Ormas-Ormas yang mengaku Ormas tetapi belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan UU Ormas dalam hal ini baik UU nomor 17 tahun 2013, dan UU nomor 16 tahun 2017.
Secara prinsip terdapat dua bentuk, yakni pertama Ormas yang berbadan hukum dan Ormas yang tidak berbadan hukum.
Istilah tidak berbadan hukum itu, memang seolah-olah berkonotasi negatif, karena tidak berbadan hukum, tidak legal,
padahal tidak demikian, karena istilah tidak berbadan hukum itu diatur di UU ormas tersebut.
"Jadi diberikan kebebasan keleluasaan masing-masing orang untuk berorganisasi berkumpul berserikat untuk menentukan apakah organisasinya ingin distatuskan dengan status apa, berbadan hukum atau tidak berbadan hukum," katanya.
Ia menambahkan, kalau Ormas berbadan hukum, baik itu yang berbentuk yayasan atau perkumpulan, maka tunduk pada segala ketentuan dan perundang-
undangan, kemudian didaftarkan di Kementerian hukum dan HAM.
Sementara Ormas yang tidak berbadan hukum, maka dia akan tunduk kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diterbitkan SKT (Surat Keterangan Tedaftar) nya, tergantung ruang lingkup Ormas tersebut, kalau ruang ingkupnya nasional
melalui Mendagri, tetapi kalau lingkup provinsi oleh Gubernur dan kalau kabupaten kota oleh Bupati dan Wali Kota.
Kalau ada Organisasi yang belum didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku, maka ia belum dapat dikatakan sebagai Ormas dan tidak tunduk pada UU Ormas.
Oleh karenanya apabila melanggar ketentuan perundang-undang berlaku, maka bukan ketentuan pidana UU Ormas yang berlaku, melainkan perundang- undangan pidana umum lainnya, seperti KUHP.
Sosialisasi itu dibuka Kakanwil Kemenkumham Sulut Lumaksono dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Jesaya Joke Legi
Kepala Divsi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, di Manado, Kamis, mengatakan melalui sosialisasi ini
mengimbau agar organisasi-organisasi harus tunduk kepada UU Ormas.
"Kalau mau menamakan dirinya sebagai Ormas, harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan UU Ormas,"katanya.
Ia mengatakan selama ini banyak Ormas-Ormas yang mengaku Ormas tetapi belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan UU Ormas dalam hal ini baik UU nomor 17 tahun 2013, dan UU nomor 16 tahun 2017.
Secara prinsip terdapat dua bentuk, yakni pertama Ormas yang berbadan hukum dan Ormas yang tidak berbadan hukum.
Istilah tidak berbadan hukum itu, memang seolah-olah berkonotasi negatif, karena tidak berbadan hukum, tidak legal,
padahal tidak demikian, karena istilah tidak berbadan hukum itu diatur di UU ormas tersebut.
"Jadi diberikan kebebasan keleluasaan masing-masing orang untuk berorganisasi berkumpul berserikat untuk menentukan apakah organisasinya ingin distatuskan dengan status apa, berbadan hukum atau tidak berbadan hukum," katanya.
Ia menambahkan, kalau Ormas berbadan hukum, baik itu yang berbentuk yayasan atau perkumpulan, maka tunduk pada segala ketentuan dan perundang-
undangan, kemudian didaftarkan di Kementerian hukum dan HAM.
Sementara Ormas yang tidak berbadan hukum, maka dia akan tunduk kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diterbitkan SKT (Surat Keterangan Tedaftar) nya, tergantung ruang lingkup Ormas tersebut, kalau ruang ingkupnya nasional
melalui Mendagri, tetapi kalau lingkup provinsi oleh Gubernur dan kalau kabupaten kota oleh Bupati dan Wali Kota.
Kalau ada Organisasi yang belum didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku, maka ia belum dapat dikatakan sebagai Ormas dan tidak tunduk pada UU Ormas.
Oleh karenanya apabila melanggar ketentuan perundang-undang berlaku, maka bukan ketentuan pidana UU Ormas yang berlaku, melainkan perundang- undangan pidana umum lainnya, seperti KUHP.
Sosialisasi itu dibuka Kakanwil Kemenkumham Sulut Lumaksono dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Jesaya Joke Legi