Manado (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) selama Februari 2021 menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sekitar Rp 1,7 miliar.

Kepala Jasa Raharja Sulut, Pahlevi, di Manado, Rabu, mengatakan penyerahan santunan meliputi tiga wilayah kerja yakni Provinsi Sulut, Gorontalo, dan Maluku Utara.

Dari total santunan yang diserahkan, katanya, didominasi untuk kepada ahli waris korban meninggal dunia sekitar Rp1,4 miliar, sedangkan sisanya kepada korban luka sekitar Rp293 juta.

Ia mengatakan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan mengalami penurunan sekitar 46,98 persen.

Meskipun ada penurunan jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, pihaknya tetap mengimbau masyarakat mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, antara lain dengan selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan, serta berkendara dengan tertib dan aman.

Terhadap setiap kasus kecelakaan lalu lantas, secara terkini petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari satlantas di unit laka setiap polres sehingga dari setiap kasus itu dapat dilakukan penangan secara cepat.

"Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh unit laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.

Terhadap masyarakat yang mengalami kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat dengan biaya perawatan luka maksimal Rp20 juta, sedangkan untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan Rp50 juta.

Ia mengatakan masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024