Manado (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) meringkus seorang sopir truk pengangkut beras yang  diduga kurir dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala BNNP Sulut Brigjen VJ Lasut, di Manado, Senin, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh, kemudian dilakukan penyelidikan.
"Informasi diperoleh bahwa seseorang dari Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) membawa narkoba ke Sulut," kata Lasut saat memberikan keterangan pers, di Manado, Senin.
Lasut mengatakan, informasi itu kemudian ditindaklanjuti, dan  melakukan penangkapan terhadap tersangka DAR, pada saat itu mengendarai truk dan membawa beras.
DAR ditangkap di Desa Aergale, Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulut pada Kamis (24/2).
Pada saat itu mendapatkan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,8 gram.
Diduga juga tersangka  telah menggunakan sebagian dari sabu-sabu tersebut, dan saat diperiksa atau dilakukan tes urine hasilnya positif.
"Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan terkait tujuan barang tersebut dan dari mana asal barang itu,"katanya.
Ia menambahkan pelaku tersebut baru kali ini ditangkap petugas, namun mengaku sudah menggunakan berulang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam pasal 112 dan 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal 12 tahun.
Sementara itu tersangka DAR, 24 tahun mengatakan  menggunakan narkotika tersebut sejak umur 21 tahun.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024