Manado (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara menetapkan 10 titik yang jadi lokasi  pemberlakuan tilang elektronik berbasis ETLE di Kota Manado.

Titik-titik tersebut tersebar pada sejumlah ruas jalan di Kota Manado, masing-masing di Jalan Piere Tendean Kompleks Hotel Dragon, Jalan Piere Tendean Kompleks Centro Mantos, Jalan Piere Tendean Kompleks HSBC, Jalan Piere Tendean Kompleks Toko Golden. Kemudian Jalan Sam Ratulangi Kompleks BCA, Jalan Sam Ratulangi Kompleks Apotik Setia II, Jalan WR Monginsidi Kompleks Lap Bantik, Jalan Tololiu Supit Kompleks BPJS, Jalan Daan Mogot Kompleks BRI Unit Berhikmat dan Jalan Santiago Kompleks Pasar Tuminting.

Tilang elektronik berbasis ETLE tersebut, akan ikut dalam launching ETLE Nasional pada 17 Maret 2021, kata Kasubbid Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara Kompol Roy Tambajong.

Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dapat terdeteksi  otomatis dalam pelaksanaan tilang elektronik bebasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)  yakni pelanggaran Apil/ traffic light menerobos lampu merah, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan (garis stop), tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melwan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran muatan dan over dimensi, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan/jalur tertentu, pelanggaran masa berlaku uji berkala, dan pelanggaran keabsahan STNK/belum melakukan perpanjangan STNK,"katanya.

Mengimbau masyarakat bisa membenahi diri, mempersiapkan diri perilaku berkendara mulai diubah, dengan berkendaraan lebih tertib.
Karena sekarang bukan lagi berhadapan dengan petugas, sudah berhadapan langsung dengan kamera.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024