Manado (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado melakukan rekonsiliasi dengan Pemprov Sulut untuk  penyetoran pajak pusat ke rekening kas negara.

"Selain Pemprov Sulut juga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado Devyanus C N Polii, di Manado, Selasa.

Dia menjelaskan dasar hukum penandatanganan Berita Acara ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus dan merupakan hasil rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

"Penyetoran ini berdasarkan transaksi pengeluaran untuk periode Semester II 2020 dengan total sebesar Rp140.692.442.385," kata Polii, di Manado, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah  Provinsi Sulawesi Utara telah memungut dan memotong pajak serta menyetorkan pajak tersebut ke kas negara. 

Ini merupakan hasil sinergi antara Bendahara Umum Daerah (BUD) sebagai koordinator bendahara SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), bank persepsi serta KPP Pratama Manado dan KPPN Manado dalam mengamankan unsur-unsur pajak dalam belanja pemerintah daerah. 

“Pajak merupakan variabel untuk menghitung berapa transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah," tambah Devyanus. 

Devyanus juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan mengharapkan agar sinergi dalam pengelolaan keuangan ini semakin meningkat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara J R Korengkeng mengatakan hal ini merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Korengkeng juga menyampaikan apresiasi atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada KPP Pratama Manado dan KPPN Manado yang secara bersama-sama telah mendukung terlaksananya pengelolaan keuangan yang baik.

Kepala KPPN Manado Wayan Juwena menyampaikan dalam sambutan harapan agar setelah penandatanganan ini Dana Bagi Hasil untuk Provinsi Sulawesi Utara bisa tepat waktu disalurkan. 

Wayan menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dengan KPP Pratama dan KPPN sudah sangat baik dan mengharapkan agar di tahun 2021 dan seterusnya sinergi ini semakin erat karena hasil sinergi ini sangat berdampak untuk masyarakat Sulawesi Utara.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Umum Kas Negara, Selasa 23 Februari 2021

Kegiatan dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara J.R. Korengkeng mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado Devyanus C.N. Polii dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado Wayan Juwena.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024