Manado (ANTARA) - Badan musyawarah DPRD Manado, Senin, menjadwalkan paripurna istimewa penetapan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih, dalam rapat yang dipimpin wakil ketua, Noortje Henny Van Bone, di Manado. 

"Dari rapat Bamus, kami memutuskan bahwa paripurna penetapan akan dilaksanakan pada Rabu 24 Februari 2021 nanti," kata Van Bone, di Manado, Senin. 

Dia mengatakan, dalam rapat tersebut, enam fraksi yang di DPRD Manado, mengusulkan waktu pelaksanaan waktu paripurna yang bersifat istimewa tersebut.  Sekretaris DPRD Zainal Abidin dan Kabag RRP Nofly Siwi, saat Rapat terbatas Bamus DPRD Manado. (jo/ANTARA) (1)
"Paripurna yang bersifat istimewa ini, tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga boleh hadir hanya 15 legislator, dimana 12 adalah wakil masing-masing fraksi dan tiga pimpinan DPRD Manado," tegasnya.  

Demikian pula dengan Sekretaris DPRD Manado, Drs. Zainal Abidin, yang mengusulkan agar paripurna dilaksanakan pada Rabu, sebab sesuai dengan ketentuan maka penetapan harus dilakukan DPRD maksimal lima hari setelah keputusan KPU. 

"Sesuai aturan penetapan harus dilakukan maksimal lima hari, jika belum dilakukan, maka Gubernur yang mengusulkan penetapan kepada menteri dalam negeri," katanya. 

Yanthie Kumendong yang mewakili fraksi Nasdem, menyatakan sepakat dengan Sekwan, karena sesuai aturan harus ditetapkan paling lama lima harus pascapenetapan KPU.  Para peserta rapat terbatas Bamus DPRD Manado. (jo/ANTARA) (1)
Demikian juga dengan Reynold Wuisan dari Fraksi Demokrat dan Ridwan Marlian dari Golkar menyatakan hal serupa. 

Sedangkan Ronny Makawata, mengatakan, kalau bisa semua hadir, namun karena Prokes COVID-19, maka hanya bisa separuh dan mengikuti aturan.***   



 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024