Jakarta (ANTARA) - Direktur perusahaan pembiayaan (leasing) Mandiri Tunas Finance (MTF), anak perusahaan PT Bank Mandiri (Persero), Harjanto Tjitohardjojo mengatakan bahwa kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan baru pada Maret, dinilai tepat untuk menggairahkan industri otomotif di tengah pandemi COVID-19.

"Terkait relaksasi, memang bulan Maret dan April menjadi momentum yang pas, karena kami tahu bulan-bulan itu menjelang Hari Raya Idul Fitri," kata Harjanto Tjitohardjojo kepada ANTARA, Kamis. 

Relaksasi PPnBM diharapkan menjadi magnet bagi calon konsumen mobil baru dan MTF pun memprediksi adanya kenaikan penjualan mobil pada periode tersebut. "Memang kendaraan penumpang seperti SUV, MPV dan LCGC biasanya naik pada momen-momen itu." 

"Apakah kenaikannya pesat, belum bisa saya pastikan karena masih situasi pandemi, tapi kami berharap penurunan PPnBM dapat meningkatkan permintaan kendaraan baru jika kita melihat dari kebijakannya," kata dia.



Di sisi lain, MTF juga tidak mau gegabah dengan menerima banyak konsumen pembiayaan, demi menghindari risiko kredit macet di masa mendatang.

"Kalau DP (uang muka) tergantung kondisi konsumen. Kalau untuk retail/customer perorangan, saat ini rata-rata DP 20 persen, kalaupun ada pengajuan 15 persen masih bisa di terima dengan persyaratan tertentu," kata dia.

"Dalam kondisi pandemi, DP menjadi salah satu mitigasi resiko penting. Semakin kecil DP, semakin besar resikonya," tambah dia.

Hardjanto mengatakan bahwa untuk meredam Non Performing Loan (NPL) yang tinggi, anak perusahaan PT Bank Mandiri itu akan tetap ketat dalam menyeleksi calon nasabah.

"Untuk meminimalkan NPL pembiayaan baru, kami lebih ketat agar kualitas dipastikan terjaga. Konsumen juga di-reminder untuk bayar via SMS, telepon dan collection. Jika angsuran konsumen tinggal 2 atau 3 bulan, langsung dapat penawaran pelunasan," kata dia.

Pemerintah pada pekan lalu menyampaikan akan menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan pada segmen mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni untuk mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2). Segmen mobil dengan syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4x2 cukup luas, mulai dari segmen mobil keluarga multi purpose vehicle (MPV), sedan, hingga sport utility vehicle (SUV).

Insentif PPnBM akan digalakkan secara bertahap dengan rincian, Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.

Saat ini, pemberlakukan PPnBM dilakukan pada kendaraan berdasarkan kubikasi mesin, antara lain <1.500 4x2 (10 persen), 1.500-2.500 4x2 (20 persen), <1.500 4x2 sedan (30 persen), 1.500 4x4 (30 persen), 1.500-3.000 bensin 4x4 (40 persen), >2.500 diesel 4x2 dan 4x4 (125 persen) dan >3.000bensin 4x2 - 4x4 (125 persen), mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017.
 

Pewarta : Chairul Rohman
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024