Kendari (ANTARA) - Satun Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan membekuk tiga orang diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Rilis Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, diterima Rabu, menyebutkan ketiganya inisial HS (41), DA (20), dan H (35)  di tangkap Tim Satres Narkoba Polres Konawe Selatan pada Senin (8/2) pukul 16.20 Wita di Desa Mowila, Kecamatan Mowila.

"Awalnya petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mowila, Kecamatan Mowila kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain yang dilakukan tersangka HS," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa tersangka HS diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Kata Eka, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka HS ditemukan barang bukti sebanyak tiga saset diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,03 gram.

"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan interogasi," tutur Eka.

Setelah melakukan interogasi kepada HS, polisi kemudian melakukan pengembangan di TKP kedua tepatnya di rumah pelaku HS.

"Di rumah HS petugas memperoleh barang bukti sebanyak tiga saset diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47 gram dan mengamankan dua pelaku lainnya di rumah HS yakni DA dan H," jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Konsel guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu," katanya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024