Manado (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) dan tamu yang mengunjungi kantor gubernur melakukan tes cepat antigen.

"Setiap orang yang akan masuk ke lingkungan Kantor Gubernur Sulut mulai hari ini wajib menunjukkan surat nonreaktif menurut hasil uji tes cepat antigen," sebut Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Edwin Silangen di Manado, Selasa.

Kebijakan wajib tes cepat antigen bagi ASN/THL dan tamu ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin Silangen Nomor: 440/21/261/Sekr tanggal 15 Januari 2021, tentang pemberlakuan tes cepat antigen bagi ASN, THL dan tamu yang memasuki Kantor Gubernur Sulut.

Di dalam surat edaran tersebut berisi, pertama, dimintakan kepada seluruh ASN/THL, tamu dan pengunjung yang akan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulut Wajib menunjukan kartu/surat keterangan nonreaktif tes cepat antigen/tes usab PCR yang masih berlaku (tiga hari untuk tes cepat antigen dan tujuh hari untuk tes usab PCR).

Kedua, bagi yang tidak dapat menunjukan kartu/surat keterangan seperti pada poin satu wajib melaksanakan tes cepat antigen di pos penjagaan Kantor Gubernur Sulut.

Ketiga, bagi ASN, THL, dan tamu/pengunjung yang hasilnya reaktif tidak diperkenankan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulut dan akan diarahkan untuk melaksanakan tes usab PCR di Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulut.

Keempat, pelaksanaan pengumuman ini mulai diberlakukan pada hari Selasa, 19 Januari 2021.

Pelaksanaan tes cepat antigen bagi ASN, THL dan tamu/pengunjung di Kantor Gubernur Sulut yang dipantau langsung Sekdaprov Silangen.

Tampak setiap ASN, THL dan tamu/pengunjung yang akan mengikuti tes cepat mengikuti setiap arahan dokter dan petugas pemeriksa di lokasi rapid test antigen dekat pos penjagaan Kantor Gubernur Sulut. ***3***

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024