Manado (ANTARA) - Daya beli petani di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengalami peningkatan di bulan Desember 2020.

"Hal tersebut tercermin pada Nilai Tukar Petani (NTP) di Sulut pada bulan Desember naik 1,35 persen menjadi 102,11 dibandingkan dengan bulan November yang hanya 100,76," kata Plt Kepala BPS Sulut Norma Regar, di Manado, Selasa.

Norma mengatakan kenaikan nilai NTP ini disebabkan oleh membaiknya Indeks yang 
diterima petani, naik sebesar 1,10 persen, sementara indeks yang dibayar petani turun 0,24 persen.

NTP selama tahun kalender 2020 mengalami kenaikan hingga 3,63 persen, nilai yang sama terjadi pada YoY (tahun ke tahun).

Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) naik 0,98 persen, dari nilai 101,52 di bulan November menjadi 102,51 di bulan Desember.

Perkembangan NTP Sulut mulai bulan Desember 2020 sudah menunjukan nilai 
diatas 100, keadaan ini menunjukan tingkat daya beli petani secara umum sudah lebih baik
dibanding kondisi pada tahun 2018 (tahun dasar).

NTP adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib) dan dinyatakan dalam persentase. 

NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat daya beli petani, dengan mengukur 
kemampuan tukar produk yang dihasilkan/dijual petani dibandingkan dengan produk yang 
dibutuhkan petani baik untuk proses produksi maupun untuk konsumsi rumah tangga petani.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024