Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara akan mempertegas penerapan protokol kesehatan COVID-19 di masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru tersebut.
"Tahun 2021 mendatang Pemerintah Kabupaten Minahasa akan menerapkan sekaligus mempertegas penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata Bupati Minahasa Royke Roring di Tondano, Selasa.
Upaya tersebut, katanya, terkait dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa.
Dia mengharapkan dengan adanya perda tersebut, penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan, termasuk di dalamnya penegakan disiplin protokol kesehatan.
Dia mengatakan bahwa perda itu tindak lanjut daerah setempat terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease.
Pemerintah Kabupaten Minahasa memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari dampak pandemi.
Apalagi, kata dia, saat ini Minahasa masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19 sehingga perlu penanganan yang lebih komprehensif.
Oleh karena tren penyebaran COVID-19 yang terus mengalami peningkatan, termasuk di Kabupaten Minahasa, kata dia, maka memerlukan perda sebagai acuan hukum dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.
Pihaknya berharap, melalui perda ini akan makin mengoptimalkan upaya bersama dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa sejauh ini sudah berupaya menyosialisasikan protokol kesehatan sejak Maret 2020, di mana waktu itu menjadi awal penyebaran COVID-19 sampai saat ini.
Melalui perda itu, katanya, upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 akan lebih efektif.
“Harus kita antisipasi bersama kemungkinan adanya gelombang kedua penyebaran COVID-19," katanya.
"Tahun 2021 mendatang Pemerintah Kabupaten Minahasa akan menerapkan sekaligus mempertegas penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata Bupati Minahasa Royke Roring di Tondano, Selasa.
Upaya tersebut, katanya, terkait dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa.
Dia mengharapkan dengan adanya perda tersebut, penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan, termasuk di dalamnya penegakan disiplin protokol kesehatan.
Dia mengatakan bahwa perda itu tindak lanjut daerah setempat terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease.
Pemerintah Kabupaten Minahasa memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari dampak pandemi.
Apalagi, kata dia, saat ini Minahasa masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19 sehingga perlu penanganan yang lebih komprehensif.
Oleh karena tren penyebaran COVID-19 yang terus mengalami peningkatan, termasuk di Kabupaten Minahasa, kata dia, maka memerlukan perda sebagai acuan hukum dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.
Pihaknya berharap, melalui perda ini akan makin mengoptimalkan upaya bersama dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa sejauh ini sudah berupaya menyosialisasikan protokol kesehatan sejak Maret 2020, di mana waktu itu menjadi awal penyebaran COVID-19 sampai saat ini.
Melalui perda itu, katanya, upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 akan lebih efektif.
“Harus kita antisipasi bersama kemungkinan adanya gelombang kedua penyebaran COVID-19," katanya.