Batang (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir ini membekuk seorang tersangka kasus pencurian ternak, berinisial "S" (40) sekaligus mengamankan mikrobus nomor polisi H-1525-AD dan dua kambing.

Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa kasus pencurian ternak milik Mistari (55) tersebut terjadi di Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, Jumat (18/12) malam.

Terungkap-nya kasus pencurian ternak itu, kata dia, berawal adanya kecurigaan pemilik ternak mendengar suara kendaraan mikrobus berwarna putih melintas di jalan Tersono-Timbang atau tidak jauh dari lokasi kandang kambing.

"Karena merasa curiga, korban kemudian menghentikan mikrobus itu namun tidak mau berhenti. Korban pun bersama tetangganya mengejar mikrobus itu dan menghentikannya," ujarnya.

Ia yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Tersono AKP Achmad Almunasifi mengatakan bahwa mikrobus yang ditumpangi dua orang itu terjebak ke dalam jalan buntu sehingga warga dapat menghentikan kendaraan tersebut.

Korban dan tetangga, kata dia, kemudian melaporkan kasus pencurian ternak itu pada polisi dan mengamankan seorang pelaku sedang satu pelaku lainnya kabur.

"Namun, kami sudah mengetahui identitas pelaku yang melarikan diri itu. Kami minta pelaku segera menyerahkan diri," ucap-nya.

Ia mengatakan tersangka "S" akan dijerat pasal 55,56 jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Tersangka S (40) mengaku bahwa dirinya diajak oleh pelaku saat itu sedang mangkal di depan pasar Weleri untuk menunggu penumpang.

Pelaku, kata dia, menjanjikan kepadanya berupa uang solar untuk diajak Desa Kranggan kemudian disuruh berhenti di suatu tempat.

"Namun, tempo 10 menit, pelaku membawa dua kambing selanjutnya, ternak itu dimasukan kedalam bus saya," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024