Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara(Kanwil DJKN Suluttenggomalut) AY Dhaniarto mengatakan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pengelolaan aset Suluttenggomalut hingga akhir November 2020 mencapai Rp15,05 miliar.

"Penerimaan ini mengalami peningkatan sebesar 20,44 persen jika dibandingkan tahun 2019 hanya sebesar Rp12,49 miliar," kata Dhaniarto, di Manado, Kamis.

Sumber penerimaan PNBP  berasal dari hasil pemanfaatan dan pemindahtanganan aset yang dikelola oleh Kanwil DJKN maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dia menjelaskan pada dasarnya, penerimaan negara terbagi atas dua jenis penerimaan, yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang  PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024