Quick Count tiga lembaga survei, Olly-Steven tak terbendung
Rabu, 9 Desember 2020 19:45 WIB
Olly Dondokambey (1)
Manado (ANTARA) - Hitung cepat(quick count) yang dilakukan tiga lembaga survei menyatakan kemenangan pasangan petahana nomor urut 3, Olly Dondokambey-Steven Kandouw tak terbendung. Hingga Pukul 20.15 Wita, Lingkaran Survei Indonesia(LSI) mencatat suara masuk 99,03 persen, dimana pasangan yang diusung PDI-P, PSI, PKB, PPP, Partai Perindo dan Partai Gerindra unggul dengan 58,19 persen, sementara pasangan nomor urut 1 Christiany E Paruntu-Sehan Salim Landjar diusung Partai Golkar, PAN, dan Demokrat memperoleh 32,91 persen, dan pasangan nomor urut 2 Vonny Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene diusung Partai Nasdem dan PKS dengan 8,90 persen.
Lembaga survei Charta Politika sudah menghimpun 99,33 persen suara, dimana Olly-Steven mencatat keunggulan 55,16 persen, Christiany-Sehan dengan 36,57 persen, dan pasangan Vonny-Hendry dengan 8,27 persen,
Sementara survei Poltracking dengan suara masuk 95,25 persen, dimana Olly-Steven menghimpun 58,08 persen, sementara Christiany-Sehan 32,95 persen, dan pasangan Vonny-Hendry dengan 8,96 persen.
Lembaga survei Charta Politika sudah menghimpun 99,33 persen suara, dimana Olly-Steven mencatat keunggulan 55,16 persen, Christiany-Sehan dengan 36,57 persen, dan pasangan Vonny-Hendry dengan 8,27 persen,
Sementara survei Poltracking dengan suara masuk 95,25 persen, dimana Olly-Steven menghimpun 58,08 persen, sementara Christiany-Sehan 32,95 persen, dan pasangan Vonny-Hendry dengan 8,96 persen.
Pewarta : Guido Merung
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Prabowo bertemu aktor Steven Seagel, ternyata saling kenal 35 tahun lalu
14 January 2025 10:08 WIB, 2025
Steven Kandouw-Denny Tuejeh janji bawa Sulut maju dengan sejumlah program unggulan
10 October 2024 9:40 WIB, 2024
Bicara di HUT Provinsi, Gubernur Olly harap Steven Kandouw lanjutkan program pembangunan
23 September 2024 19:29 WIB, 2024
Terpopuler - Politik dan Hukum
Lihat Juga
Tersangka penganiayaan Bahar Bin Smith ajukan permohonan pemeriksaan ulang
04 February 2026 20:47 WIB