Manado (ANTARA) - Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), mengingatkan, ancaman pidana, menanti siapa saja yang berani menyebabkan seseorang kehilangan hak pilihnya. 

"Hal itu sudah jelas tertuang dalam pasal 178 UU nomor 10/2016, tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota," kata Komisioner Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu, di Manado, Selasa. 

Dia mengatakan, ancaman pidana untuk pelaku tidak main-main, yakni penjara dan denda dalam bentuk uang yang pasti akan menyusahkan pelakunya. 

"Sesuai dengan pasal 178 maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan yang paling lama adalah 24 bulan," katanya. 

Sudah pasti tegas Putra Porodisa itu, akan dilaksanakan, sehingga semua pihak harus mematuhi aturan tersebut. 

"Sedangkan untuk denda uang paling sedikit Rp12 juta dan paling besar Rp24 juta," katanya. 

Dia menambahkan bukan hanya seseorang, tetapi ada juga aturan khusus yang mengatur tentang majikan atau atasan yang tak memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memberikan hak suara, ada sanksi menantinya. 

"Jadi khusus untuk para majikan atau atasan jangan sekali-kali tidak memberikan kesempatan kepada karyawan atau bawahannya untuk memberikan hak suara, dengan alasan tidak bisa ditinggalkan," katanya. 

Karena menurutnya, pidana penjara menanti dan denda uang puluhan juga juga menunggu, maka harus diingat, agar semuanya patuh dengan ketentuan ini sehingga tidak akan menjadi masalah. ***

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024