Manado (ANTARA) - Adanya Pandemi COVID-19 memukul segala sektor kehidupan. Pada sektor kesehatan, ditandainya dengan membludaknya pasien COVID-19 yang harus dirawat rumah sakit maupun
isolasi mandiri, krisis kesehatan karena belum adanya vaksin, obat dan keterbatasan alat pelindung diri serta tenaga medis. Dampak sektor sosial akibat berhentinya aktivitas ekonomi penyerap tenaga kerja yang menyebabkan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan meningkatnya pengangguran terbuka. Di sektor ekonomi adanya penurunan tajam dari
permintaan barang-barang konsumsi, penutupan pusat-pusat bisnis untuk mengurangi kerumunan massa, menekan investasi dan ekspor impor. Di sektor keuangan dapat dilihat dari meningkatnya Non Performance Loan (NPL) kredit perbankan, hantaman pada asuransi dan koreksi indeks harga saham.

Pemerintah merasakan dampak yang luar biasa hingga harus memperdalam defisit anggaran tahun 2020 menjadi 6,34 persen dari sebelumnya 1,76 persen. Pada postur APBN 2020, nilai
defisit sebesar Rp1.039 triliun. Skema pemerintah menyiapkan pagu Rp695,2 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dari nilai tersebut, 5,3 persen dialokasikan untuk
mendukung anggaran Pemerintah Daerah dalam beberapa program dengan nilai sebesar Rp37 triliun. Rinciannya, dialokasikan untuk Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Pemulihan
ekonomi Rp5 triliun, Cadangan DAK Fisik Rp8,7 triliun, Hibah Pariwisata Rp3,3 triliun, dan Pinjaman PEN Daerah Rp20 triliun. Pengelolaan dana dan penyaluran untuk Pinjaman PEN
Daerah melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Pinjaman antara Kementerian Keuangan dan PT. SMI.

Nilai Pinjaman PEN Daerah mendapatkan porsi terbesar Rp20 triliun, agar dana ini dapat bergulir dan memberikan manfaat jangka panjang. Dalam tinjauan akademis Pinjaman
Daerah digunakan untuk membiayai sektor-sektor strategis di daerah berupa infrastruktur dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat. Infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman diharapkan dapat memberikan multiplier effect dimana Pemerintah Daerah dapat memungut pajak daerah atas penggunaan infrastruktur maupun peningkatan aktivitas ekonomi.
Infrastruktur menurut fungsinya dapat dibedakan menjadi (1) infrastruktur yang menghasilkan pendapatan atau return (infrastruktur untuk penyediaan air bersih, jalan tol, listrik, taman wisata, kawasan industri) dan (2) infrastruktur yang tidak menghasilkan return (jalan raya, jembatan, saluran air, dan sebagainya). Untuk membiayai percepatan pembangunan infrastruktur, daerah membutuhkan dana yang relatif besar dalam waktu yang singkat. Beberapa infrastruktur sangat dibutuhkan oleh masyarakat, akan tetapi tidak seorangpun yang bersedia menghasilkannya atau mungkin dihasilkan oleh swasta dalam jumlah yang terbatas. Jadi infrastruktur yang disediakan pemerintah merupakan milik pemerintah yang dibiayai melalui anggaran belanja negara tanpa melihat siapa yang melaksanakan pekerjaan. Pembiayaan sektor-sektor strategis pemerintah ini dilaksanakan guna memenuhi tiga fungsi utamanya, yaitu: 1) Fungsi pelayanan, berhubungan dengan layanan langsung kepada masyarakat, 2) Fungsi Pembangunan, berhubungan dengan pembangunan infrastruktur yang diperlukan masyarakat, 3) fungsi Pemerintahan umum, berhubungan dengan regulasi dalam menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban.

Dalam kondisi sekarang ini pemerintah daerah harus mampu untuk lebih kreatif dalam menggali potensi daerah melalui penyediaan layanan publik. Persaingan dengan daerah-
daerah lain dalam hal layanan publik akan mempengaruhi jenis, ukuran, dan pertukaran kegiatan bisnis daerah dan peningkatan jumlah pembayar pajak. Model kompetitif ini sangat bergantung pada gagasan bahwa pembayar pajak akan bertindak seperti konsumen dan keluar pasar jika tidak puas dengan layanan publik yang disediakan daerah. Dengan kata lain,
pembayar pajak, yang merupakan konsumen dari barang dan jasa pemerintah, akan mengungkapkan preferensi mereka untuk barang publik yang diberikan pemerintah daerah.
Persyaratan untuk mendapatkan Pinjaman PEN Daerah yang dikelola PT. SMI antara lain: merupakan daerah yang terdampak pandemi COVID-19, memiliki program dan/atau
kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN, jumlah sisa Pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan
umum APBD tahun sebelumnya, memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman Daerah (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) paling sedikit sebesar
2,5. Persyaratan ini tentu mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Kapasitas fiskal adalah pengukur kemampuan suatu daerah untuk membayar pelayanan publik
yang dibutuhkan. Kapasitas fiskal tergantung dari kapasitas pendapatan dan kebutuhan pengeluaran suatu daerah. Setiap Pemerintah Daerah tentu memiliki karakteristik yang berbeda
sehingga memaksa untuk memberikan beragam pelayanan publik, misalnya suatu daerah memiliki sejumlah besar generasi muda perkapita, tentunya harus menghabiskan lebih banyak
untuk layanan pendidikan, sementara daerah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi harus menghabiskan lebih banyak pada berbagai layanan manusia. Daerah dengan kapasitas
pendapatan yang tinggi atau kebutuhan belanja rendah cenderung memiliki kapasitas fiskal tinggi, sementara daerah dengan kapasitas pendapatan rendah atau kebutuhan belanja tinggi
cenderung memiliki kapasitas fiskal rendah.

Pinjaman PEN Daerah dari APBN 2020 diberikan dengan jangka waktu maksimal 8 tahun, grace period maksimal 2 tahun (disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek).
Pembayaran diperhitungkan langsung terhadap penyaluran Dana Transfer Umum (DAU/DBH) oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK, Kementerian Keuangan) berdasarkan permintaan PT SMI. Bentuk pinjaman dapat berupa Pinjaman Program dan Pinjaman Kegiatan. Pemerintah Daerah dikenakan biaya pengelolaan 0,185 persen/tahun dan biaya provisi sebesar 1 persen di awal perjanjian yang dibayarkan kepada PT. SMI. Atas pinjaman, dikenakan bunga 0 persen untuk sumber dana APBN 2020 dan Perjanjian Pemberian Pinjaman yang ditandatangani tahun 2020. Sedangkan bunga ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan untuk sumber dana APBN 2021 dan Perjanjian Pemberian Pinjaman ditandatangani tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya. Pada tahun 2021, PT. SMI menyediakan dana sebesar Rp5 triliun untuk mendukung
Program PEN dan menetapkan bunga pinjaman 8,45 persen. Dari bunga pinjaman tersebut, Pemerintah Pusat memberikan subsidi bunga 3,05 persen, sehingga biaya bunga pinjaman kepada Pemerintah Daerah hanya 5,4 persen. Jika dilihat dari asumsi makro, tingkat bunga yang dibayar Pemerintah Daerah masih lebih rendah dari asumsi makro tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 7,29 persen, dan sebanding dengan pertumbuhan ekonomi 5 persen dengan tingkat inflasi 3 persen. Hingga November 2020, usulan Pinjaman PEN Daerah telah mencapai Rp54,97 triliun yang terdiri dari 65 pemerintah daerah, dengan nilai tahun 2020 sebesar Rp19,78 triliun dan tahun 2021 sebesar Rp35,18 triliun.
Dan untuk pencairan, telah disalurkan dari PT. SMI ke RKUD Pemerintah Daerah sebesar Rp1,705 triliun terdiri dari Rp164,65 miliar Provinsi Banten, Rp814,27 miliar Provinsi
DKI Jakarta, Rp334,69 miliar Provinsi Sulawesi Selatan, Rp2,35 miliar Kabupaten Probolinggo dan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp389,53 miliar.

Pinjaman jangka panjang yang dikelola PT. SMI termasuk pinjaman lunak. Kemauan Pemerintah Daerah untuk mengajukan pinjaman PEN daerah harus disertai dengan kemauan
membayar pinjaman (willingness to pay). Pergantian pemegang Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mungkin saja dapat memengaruhi komitmen kebijakannya
terkait dengan penyelesaian pinjaman jangka panjang yang telah ada. Sekarang tinggal komitmen dan keputusan dari pimpinan daerah yang sedang berkuasa, apakah akan
menggunakan fasilitas pinjaman ini untuk mengembangkan dan mempercepat pembangunan di daerahnya atau tidak.

Penulis :Bramiana Cahya Surya (Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara)

Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemeritnah
Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.Iqrom, Pahrizal. 2013. Reformasi Birokrasi di Nusantara. Universitas Brawijaya Press (UB Press), Malang.
Jordan, Meagan M. 2003. Punctuations and Agendas: A New Look at Local Government Budget Expenditure. Journal of Policy Analysis and Management Vol. 11 No.3, 345-360,
Wiley Periodicals, Inc. Nagowski, Peter. 2007. The fiscal capacity of New England. Policy Brief 07-4, New England
Public Policy Center, Federal Reserve Bank of Boston.

Pewarta : Bramiana Cahya Surya
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024