Manado (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melindungi pekerja non-aparatur sipil negara (ASN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat semua pekerja non-ASN di lingkup pemerintahan Sulut akan mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK," kata Kepala Disnakertrans Sulawesi Utara Erny Tumundo di Manado, Kamis.

Erny mengatakan sehingga rapat perjanjian kerja sama perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan non-ASN Pemerintah Sulawesi Utara Tahun 2021 terus dilakukan.

Dukungan dan kerja sama semua instansi terkait terus diperkuat yakni Kepala BKD Sulawesi Utara Femmy Suluh dan Kepala Disnakertrans Sulawesi Utara Erny Tumundo bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulawesi Utara, Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulawesi Utara.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manado Hendrayanto mengatakan BPJAMSOSTEK Manado terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah akan pentingnya jaminan sosial terhadap tenaga kerja non-ASN di daerah tersebut.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada kepala daerah akan pentingnya jaminan sosial dan perlindungan pada tenaga kerja non-ASN di Sulut," katanya.

Dia mengatakan selain tenaga non-ASN, juga perangkat desa serta anggota Korpri juga wajib mendapatkan perlindungan sosial.

Hendrayanto mengatakan sudah sekitar 60 persen non-ASN dan aparatur desa yang terlindungi dari 15 kabupaten/kota di Sulut. Keikutsertaan pemerintah kabupaten/kota di Sulut dalam implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan menunjukkan kecenderungan yang positif.

Memang, kata dia, ada beberapa kabupaten belum ikut serta, tetapi ada juga kabupaten yang sementara melakukan penjajakan untuk mendaftarkan non-ASN dan aparatur desa.

“Ada juga yang sementara jalan dan masih menyesuaikan dengan anggaran yang belum stabil,” ujarnya.

Dia berharap, ke depannya semua non-ASN dan aparatur desa di Sulut bisa terlindungi oleh jaminan sosial.

Kata dia, jika terjadi risiko kecelakaan, BPJS TK akan melakukan perawatan pengobatan hingga sembuh. Jika meninggal akan memberikan santunan pada ahli waris sebesar Rp24 juta.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024