Manado (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Manado menangkap seorang tersangka RH (24 tahun), yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala BNNK Manado AKBP Reino Bangkang, di Manado, Rabu, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima pihaknya.
Dari informasi tersebut tim pemberantasan BNNK Manado dengan BNN Provinsi Sulawesi Utara menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, berhasil menangkap seorang lelaki yang berinisial RH di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Titiwungen Selatan Manado tepatnya samping Apotik Dwi Farmasi.
Selain tersangka, juga menyita satu paket kecil yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,27 gram dan berat bersih 0,19 gram,
Ia mengatakan terhadap tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana paling sedikit Rp800juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Pasal 127 ayat (1) huruf (a) setiap penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kepala BNNK Manado AKBP Reino Bangkang, di Manado, Rabu, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima pihaknya.
Dari informasi tersebut tim pemberantasan BNNK Manado dengan BNN Provinsi Sulawesi Utara menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, berhasil menangkap seorang lelaki yang berinisial RH di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Titiwungen Selatan Manado tepatnya samping Apotik Dwi Farmasi.
Selain tersangka, juga menyita satu paket kecil yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,27 gram dan berat bersih 0,19 gram,
Ia mengatakan terhadap tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana paling sedikit Rp800juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Pasal 127 ayat (1) huruf (a) setiap penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.