Batam (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia seberat 33.000 gram.

"Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 174.245 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya narkoba," kata Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan, Rabu.

Dalam kasus itu, BNNP Kepri menahan tiga orang tersangka, yaitu S seorang kurir, serta A dan I yang membantunya melancarkan pekerjaan.

Barang haram itu berasal dari Malaysia dan hendak dikirim ke Tembilahan, Riau.

Ia menjelaskan, kasus itu bermula dari informasi masyarakat, akan ada transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada Senin (9/11) di sekitar perairan Batam.

Saat hendak ditangkap, tersangka S yang menggunakan kapal cepat sempat kabur, melompat dan berenang menjauhi petugas. Sehingga aparat hanya mendapatkan barang bukti 33.000 gram sabu di atas kapal.

Aparat langsung melakukan pencarian terhadap tersangka S, dan berhasil menahannya bersama tersangka A di wilayah Batu Besar.

Dari keterangan tersangka S, aparat kemudian menangkap I, seorang tersangka lainnya di sebuah rumah di Belakangpadang pada Rabu (11/11) pukul 00.30 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka S dan I positif amphetamine dan methapetamine, sedangkan tersangka A negatif," kata dia.

Sementara itu, aparat masih mencari SK yang memberikan pekerjaan kepada S.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga tersangka yaitu satu fiber box ikan berwarna merah dan empat unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024