Manado (ANTARA) - Selama Januari-Oktober 2020, PT Jasa Raharja (Persero) Sulawesi Utara (Sulut) telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas di wilayah kerja perusahaan itu sekitar Rp26,7 miliar.

"Santunan itu diserahkan kepada korban dan ahli waris korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut Pahlevi, di Manado, Rabu.

Ia mengatakan dari total tersebut, pembayaran santunan didominasi kepada ahli waris korban meninggal sekitar Rp17,6 miliar.

Kemudian korban yang mengalami luka-luka baik berat dan ringan sekitar Rp8,8 miliar,korban cacat tetap Rp116,8 juta serta biaya penguburan sebesar Rp16 juta.

"Adapun santunan yang diserahkan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan penumpang angkutan umum," katanya.

 Pahlevi menambahkan, jika dibandingkan pada periode yang sama tahun 2019, pembayaran santunan tahun 2020 mengalami penurunan sekitar 29 persen.

Untuk setiap santunan yang diserahkan Jasa Raharja, lanjut Pahlevi, data korban kecelakaan didapat melalui informasi dari seluruh Polres di wilayah kerja PT Jasa Raharja Cabang Sulut.

Dari data korban kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan.

Sementara untuk korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit akan diberikan surat jaminan kepada pihak RS yang merawat dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.

Dan untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta dan cacat tetap maksimal Rp 50 juta.

Ia mengatakan melihat besarnya jumlah santunan yang diserahkan, mengimbau agar masyarakat yang beraktivitas di jalan raya, supaya selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam perjalanan.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024