Manado (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada wajib pungut pajak di kota Manado kooperatif saat pemasangan alat rekam online (daring).

Kepala Koordinator Wilayah III, Aida Ratna Zulaiha di Manado, Jumat mengatakan pemasangan alat rekam pajak dilakukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pembayaran pajak.

KPK melakukan pemasangan alat rekam pajak kepada 50 pelaku usaha di bidang hotel, restoran, hiburan dan parkir di Kota Manado.

Aida menjelaskan, sosialisasi pemasangan alat rekam pajak online tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wapu agar bersedia dilakukan pemasangan alat rekam pajak.

Pada prinsipnya, tambah Aida, pemasangan alat rekam pajak tidak membebani biaya bagi wapu ataupun mengurangi keuntungan pelaku usaha.

Alasannya, sebagai wapu para pelaku usaha wajib menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen yang menikmati jasa mereka, kepada pemerintah daerah.

“KPK mengharapkan masyarakat mendukung program ini. Setiap transaksi agar dimintakan struk pembelian kepada pelaku usaha,” ujar Aida.

Di tengah masa pandemi ini Kota Manado mengalami penurunan penerimaan pajak asli daerah (PAD), kondisi ini juga dialami di hampir semua daerah di Indonesia.

Pemasangan alat rekam pajak ini diharapkan dapat mempertahankan arus pemasukan bagi daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah.

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024