Manado (ANTARA) - Bupati Minahasa Royke Octavian Roring menyerahkan santunan kematian dari Program Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada ahli waris aparat desa di daerah itu.

"Santunan kematian diberikan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris, karena aparat desa yang meninggal ini, telah didaftarkan dalam BPJAMSOSTEK," kata dia di Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Jumat.

Dia mengatakan ada 4.105 aparat desa, baik hukum tua maupun pala serta meweteng, telah dijamin oleh pemerintah dalam jaminan sosial BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Ia mengatakan kali ini ahli waris Keluarga Tangkulung-Languyu yang akan menerima santunan kematian tersebut, atas meninggalnya Hukum Tua Desa Simbel, almarhum Alfrits Tangkulung, dalam usia 61 tahun di Desa Simbel, Kecamatan Kakas.

Ia mengatakan santunan duka dari BPJAMSOSTEK merupakan program sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

Atas nama pemerintah dan warga Kabupaten Minahasa, secara pribadi dan keluarga Roring-Lumanauw serta Wakil Bupati Robby Dondokambey dan keluarga Dondokambey-Lengkong, kata dia, mengucapkan berdukacita atas meninggalnya Hukum Tua Desa Simbel.

"Kiranya keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta penghiburan dari Tuhan Yang Maha Esa dan dapat memanfaatkan santunan kematian tersebut, untuk kelangsungan hidup," ujarnya.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024