Manado (ANTARA) - Pjs Bupati Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara(Sulut) Clay Dondokambey terus ingatkan perangkat desa agar tetap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini.
"Netralitas perangkat desa ini penting, karena itu masyarakat juga perlu mengawasi . Ini dimaksudkan agar Pilkada dapat berjalan jujur dan adil tanpa intervensi birokrasi,” kata Clay di Airmadidi, Selasa.
Dondokambey menjelaskan tentang netralitas kepala desa termasuk juga aparatur sipil negara yang sangat jelas diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
Dalam aturan tersebut, pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Bahkan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
"Netralitas perangkat desa ini penting, karena itu masyarakat juga perlu mengawasi . Ini dimaksudkan agar Pilkada dapat berjalan jujur dan adil tanpa intervensi birokrasi,” kata Clay di Airmadidi, Selasa.
Dondokambey menjelaskan tentang netralitas kepala desa termasuk juga aparatur sipil negara yang sangat jelas diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
Dalam aturan tersebut, pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Bahkan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.