Dondokambey terus ingatkan perangkat desa agar netral
Senin, 19 Oktober 2020 19:14 WIB
Manado (ANTARA) - Pjs Bupati Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara(Sulut) Clay Dondokambey terus ingatkan perangkat desa agar tetap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini.
"Netralitas perangkat desa ini penting, karena itu masyarakat juga perlu mengawasi . Ini dimaksudkan agar Pilkada dapat berjalan jujur dan adil tanpa intervensi birokrasi,” kata Clay di Airmadidi, Selasa.
Dondokambey menjelaskan tentang netralitas kepala desa termasuk juga aparatur sipil negara yang sangat jelas diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
Dalam aturan tersebut, pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Bahkan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
"Netralitas perangkat desa ini penting, karena itu masyarakat juga perlu mengawasi . Ini dimaksudkan agar Pilkada dapat berjalan jujur dan adil tanpa intervensi birokrasi,” kata Clay di Airmadidi, Selasa.
Dondokambey menjelaskan tentang netralitas kepala desa termasuk juga aparatur sipil negara yang sangat jelas diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
Dalam aturan tersebut, pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Bahkan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Yusril harap revisi UU Pemilu segera dibahas agar persiapan pemilu membaik
14 January 2026 21:21 WIB
Puskapol UI sebut revisi UU Pemilu harus lindungi perempuan dari kekerasan
04 December 2025 12:27 WIB
Terpopuler - Minahasa Utara
Lihat Juga
Munas Apkasi Minahasa Utara ditutup, Wamendagri: Dukung visi Indonesia Emas 2045
31 May 2025 13:52 WIB
Pemkab Minahasa Utara imbau warga waspadai dampak curah hujan tinggi
04 February 2023 19:06 WIB, 2023
Komunitas Likupang Raya gelar penghijauan mangrove peringati Hari Pohon Sedunia
21 November 2022 22:17 WIB, 2022