Manado (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Manado Hendrayanto mengatakan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kepesertaan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) meskipun adanya pandemi COVID-19.

"Kendati tahun ini ada pandemi COVID-19, namun tidak mengurungkan niat kami untuk terus meningkatkan kepesertaan, dan melindungi semua tenaga kerja di Sulut," kata Hendrayanto di Manado, Rabu.

Hendrayanto mengatakan semua perusahaan dan pemerintah kabupaten, pihaknya kirimkan surat maupun dengan pertemuan secara virtual terus dilakukan.

"Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi akan manfaat jaminan sosial guna mendorong pertumbuhan kepesertaan di Sulut tahun 2020 di tengah pandemi COVID-19," jelasnya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada semua pekerja baik penerima upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).

BPJAMSOSTEK terus menjalankan amanat undang-undang dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja.

Apalagi, katanya, dengan kondisi ini, para pekerja baik formal maupun informal harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial, sehingga jika terjadi sesuatu bisa mendapatkan keringanan.

Manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan telah dinaikkan hingga 75 persen, agar manfaatnya lebih besar didapat oleh pekerja.

Dia menjelaskan sehingga pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi di 15 kabupaten kota, baik ke pemerintah, swasta maupun pekerja informal.

Hendrayanto menjelaskan pada awal tahun 2020, Presiden Joko Widodo memberikan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang besar dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Hendrayanto mengatakan hadiah ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kepesertaan di Sulut.

"Karena, pemerintah tidak menaikkan iuran, tapi manfaatnya yang naik hingga 75 persen," katanya.

Sehingga, sosialisasi dan edukasi di berbagai kesempatan selalu karyawan dan agen BPJamsostek lakukan.

Ia menjelaskan peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024