Sulut, Sangihe (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan kepala daerah tahun 2020 sebanyak 106.468 pemilih.

Ketua KPU Sangihe Elysee Sinadia mengatakan DPS sebanyak 106.468 pemilih ini, terdiri dari laki-laki 53.711 dan perempuan 52.757 pemilih.

"Dengan diumumkannya daftar pemilih sementara, KPU mengharapkan peran serta masyarakat wajib pilih untuk melihat kembali apakah namanya terdaftar sebagai pemilih atau tidak," kata Elysee Sinadia di Tahuna, Senin.

Dia mengatakan DPS diumumkan mulai tanggal 19 sampai dengan 28 September 2020 untuk mendapat tanggapan masyarakat.

"Berdasarkan tahapan yang ada dalam peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, tanggal 19 sampai dengan 28 September 2020 adalah pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS," katanya.

Dia mengatakan daftar pemilih sementara diumumkan di semua tempat pemungutan suara yang ada di kampung dan kelurahan untuk memudahkan pemilih mengecek nama masing-masing.

"DPS, kami umumkan di 342 tempat pemungutan suara yang ada di 167 kampung dan kelurahan yang ada di Sangihe," kata dia.

Berdasarkan DPS, pemilih terbanyak berada di kecamatan Tabukan Utara sebanyak 16.724 pemilih kemudian kecamatan Tahuna sejumlah 12.336 pemilih. Sedangkan di kecamatan Kepulauan Marore hanya 1.193 pemilih terdiri dari laki-laki 624 dan perempuan 569 pemilih.

Dia berharap dengan diumumkannya DPS, maka masyarakat dapat mengecek langsung daftar nama masin-masing di papan pengumuman.

"Kalau ada wajib pilih yang belum masuk dalam daftar, maka segera melapor kepada petugas PPS yang ada di kampung maupun kelurahan untuk di masukan dalam daftar pemilih tetap," katanya.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024