Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara aktivitas perkantoran tujuh gedung pemerintahan daerah serta memberlakukan bekerja dari rumah (work from home/ WFH) bagi pegawainya. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyampaikan penghentian sementara aktivitas kantor itu meliputi di Balai Kota Jakarta Blok G, Kantor Dinas Teknis Abdul Muis Sudin Pajak Jakarta Pusat, sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, sebagian Kantor Dinas Kesehatan (kecuali Posko Tanggap COVID-19), sebagian Kantor Dinas Teknis Jatibaru dan Kantor Kecamatan Gambir itu.

"Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, gedung-gedung kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang terdapat pegawai terkonfirmasi positif harus ditutup sementara serta seluruh pegawai harus bekerja dari rumah dan dilakukan disinfeksi," kata Chaidir di Jakarta, Jumat.

Chaidir menyebut, kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang dihentikan sementara aktivitasnya dan menerapkan bekerja dari rumah itu lantaran harus didisinfeksi/sterilisasi gedung sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.



"Selain itu, kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif COVID-19," tutur Chaidir.

Memang, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, pada pasal 9 ayat (2) huruf f, mengamanatkan bahwa 'Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).'

Kemudian, selama penghentian aktivitas sementara itu, dilaksanakan disinfeksi dan tracing kontak erat dari pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19. Langkah ini untuk memutus mata rantai penularan dan ke depannya agar pegawai di lingkungan kerja tersebut lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.



"Jadi hari Senin, sudah beraktivitas kembali. Ketika ada kasus positif di salah satu kantor, maka kantor itu akan dihentikan sementara aktivitasnya selama 3 x 24 jam. Setelah itu, pegawai dapat kembali bekerja dari kantor dengan maksimal jumlah orang yang hadir adalah 25 persen dalam waktu dan tempat yang bersamaan, dengan waktu di kantor yang juga dibatasi. Sesuai SE Kepegawaian yang terbaru, waktu bekerja dari kantor di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yaitu pukul 08.00 - 13.30 WIB. Ini juga untuk meminimalisir penularan di kantor," ujarnya.

Dalam Pergub No. 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB, dengan cara:
1. Membersihkan lingkungan tempat kerja;
2. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja;
3. Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.



Untuk diketahui, sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya dikonfirmasi positif COVID-19, telah dinyatakan sembuh, setelah dilakukan tes swab sebanyak dua kali dan telah kembali beraktivitas dalam kondisi yang baik.

Para pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzy Marsitawati; Kepala Biro Pendidikan dan Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta (saat ini Wakil Walikota Jakarta Timur) Hendra Hidayat; Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Premi Lesari; Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta (saat ini Asisten Deputi Gubernur Bidang Pariwisata) Reswan W. Soewardjo; Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Afan Adriansyah; dan Ketua TGUPP Amin Subekti.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasruddin, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya, Asisten Deputi Kebudayaan Catur Laswanto serta Kabag Hukum yang namanya belum terkonfirmasi, diinformasikan masih dalam tahap perawatan.

Pewarta : Ricky Prayoga
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024