Manado (ANTARA) -
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Sulawesi Utara, mengusulkan sebanyak 85 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) untuk mendapatkan remisi umum terkait Hari Kemerdekaan RI ke-75.

"Sebanyak 85 orang terdiri anak dan pemuda yang diusulkan ke Kekemenkum HAM, untuk memperoleh remisi umum tersebut," kata Kepala LPKA Tomohon Maruly Simbolon ketika dihubungi dari Manado, Kamis (13/8).

Ia mengatakan remisi yang diusulkan tersebut terdiri dari satu bulan hingga lima bulan.

Menurut dia, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk Andikpas tersebut diusulkan mendapatkan remisi antara lain untuk anak sudah menjalani hukuman selama tiga bulan, sementara pemuda enam bulan.

Para Andikpas tersebut juga selama menjalani hukuman menunjukkan berkelakuan baik atau mematuhi aturan yang ada.

"Warga binaan yang diusulkan itu tidak boleh ada pelanggaran atau tidak terdaftar dalam register F," katanya

Sebelumnya dalam memperingati Hari Anak Nasional tahun 2020, terdapat 15 Andikpas di LPKA Tomohon telah mendapatkan remisi.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024