Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap pasangan suami istri yang diduga mengedarkan sabu-sabu dari rumahnya di wilayah Sayang-sayang.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Rabu, mengatakan, pasangan yang ditangkap berdasarkan hasil pengembangan informasi masyarakat itu berinisial MU alias Kadapi (42) dengan istrinya, SA (22).

"Dari penangkapan dan penggeledahan di rumahnya, kami mengamankan 37 poket sabu siap edar. Setelah kita timbang ulang, berat bruto seluruhnya mencapai 12,6 gram," ungkap Ericson.

Puluhan klip plastik bening berisi serbuk kristal putih itu, jelasnya, diamankan anggota dari hasil penggeledahan di halaman depan rumah Kadapi. Barang bukti ditemukan dalam dompet kecil yang tertimbun sampah dekat gazebo.

"Setelah dompetnya dibuka, tim dapat bungkusan rokok yang di dalamnya ada satu klip besar yang isinya banyak barang bukti poketan sabu siap edar," ujarnya.

Selain sabu-sabu, tim kepolisian di bawah kendali Ericson turut menemukan perlengkapan alat isap yang masih berserakan di lantai bagian dalam rumah.

Dari temuan tersebut, Ericson menduga polisi datang ketika Kadapi sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama tiga rekannya berinisial MU (25), RU (44), dan TI (21).

"Jadi tiga orang rekan nya kita amankan dalam penggerebekan di dalam rumah Kadapi, mereka mengaku datang untuk beli sabu. Sedangkan istri nya, ketika kita datang, dia sedang tidur di berugak (gazebo) depan," ucap dia.

Kemudian ada belasan potongan klip plastik bening yang diduga bekas sabu-sabu turut diamankan. Uang tunai jutaan rupiah diduga hasil penjualan dan telepon genggam milik masing-masing pelaku juga disita petugas.

Dari penangkapan nya yang dikatakan Ericson berlangsung pada Senin malam (10/8), Kadapi mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial UP asal Monjok, Kota Mataram.

"Setelah mendapat inisial UP, yang katanya tempat beli sabu, malam itu juga tim langsung melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di wilayah Monjok," kata Ericson.

Pria berusia 53 tahun itu pun diamankan petugas. Namun dari penggeledahan rumahnya, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika melainkan potongan klip plastik bening yang diduga bekas sabu-sabu.

"Walaupun tidak ada ditemukan barang bukti narkotika, UP tetap kita bawa ke kantor dan sekarang masih menjalani pemeriksaan bersama lima orang lainnya yang ditangkap di TKP pertama wilayah Sayang-sayang," ujarnya.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024