Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sulawesi Utara dan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Gorontalo(BSG) menandatangani perjanjian bersama (MoU) dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), 

"Sebagai jaksa pengacara negara,  wajib  memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan TUN ke BSG yang notabene adalah lembaga keuangan milik Pemda Sulut dan Gorontalo," kata Kepala Kejati(Kajat) Sulut Andi Muh Iqbal Arief di Manado, Selasa.

Kejati siap memberikan misi bantuan hukum ataupun penegakan hukum manakala dibutuhkan,  baik secara litigasi maupun non litigasi, katanya.

Kajati berharap kedua pihak berkomunikasi secara transparan ketika muncul persoalan Perdata maupun TUN dan pihaknya akan terbuka dan siap memberikan pelayanan, bantuan dan penegakan hukum.

Direktur Utama PT BSG Jeffry A.M Dendeng mengatakan, kerja sama ini sejatinya sudah berlangsung lama namun terus diperbarui setiap tahun. Sebagai bank milik pemerintah, BSG perlu mendapatkan bantuan dan pelayanan hukum dari Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara.

"Kerja sama ini menyasar dua pokok utama, pertama pemberian pelayanan, bantuan, pertimbangan, advis hukum terkait persoalan perdata dan TUN. Kedua, sebagai antisipasi menghadapi permasalahan kredit," kata Dendeng.

Penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Andi Muh Iqbal Arief, dengan Direktur Utama PT BSG Jeffry A.M Dendeng, dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Raimel Jesaja, SH.MH, para asisten, Kabag TU, para koordinator dan pejabat struktural eselon IV, sedangkan dari PT Bank Sulut Gorontalo (BSG) hadir jajaran pimpinan bank ini. 
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024