Sitaro (ANTARA) -  KPU, Bawaslu dan Kesbangpolinmas Manado, Senin sore, menggelar rapat bersama membahas tentang produk hukum pencalonan wali kota dan wakil wali kota Manado dalam pemilihan kepala daerah nanti. 

"Kami membahas tentang Peraturan KPU nomor 1/2020 yang merupakan perubahan ketiga PKPU 3/2017, dan tentang surat keputusan KPU Manado tentang syarat-syarat pencalonan di Manado," kata Ketua KPU Manado, Drs. Jusuf Wowor, di Manado. 

Dia mengatakan, karena tahapan sudah mendekat yakni pada September, maka baik penyelenggara maupun pengawas membahas semua detil surat keputusan KPU dan nantinya akan disosialisasikan kembali pada Parpol, pekan depan. 

Sementara Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, SH, mengatakan, tahapan pendaftaran akan dimulai pada 4-6 September 2020 nanti.  Rapat bersama KPU, Bawaslu dan kesbangpiinmas Manado, (1)
Maka, kata Kawinda, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 1/2020, untuk calon yang akan diusung oleh partai politik, wajib mengikuti ketentuan yakni harus minimal 20 persen dari jumlah kursi. 

"Atau harus 25 persen dari jumlah suara sah, dari Pemilu 2019, tetapi Manado lebih mengacu pada jumlah kursi di DPRD," katanya. 

Kawinda menambahkan, KPU Manado sudah menerbitkan surat keputusan nomor 951/2020 tentang pencalonan dan penghitungan, maka pengawas mendesak agar dilakukan sosialisasi. 

"Terutama tentang persyaratan yang berkaitan dengan keputusan MA tentang jeda waktu lima tahun, bagi bakal calon yang pernah tersandung kasus korupsi, sehingga diketahui dengan jelas oleh masyarakat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Kawinda. 
 
Dia mengatakan KPU juga nantinya akan melakukan sosialisasi kepada Parpol secara terbuka, sehingga aturan itu bisa dipahami dengan jelas.***
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024