Manado (ANTARA) - Tercatat 15 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Sulawesi Utara, telah mendapatkan remisi terkait dengan Hari Nasional Anak 2020.

"15 anak binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, telah mendapatkan remisi tersebut," kata Kepala LPKA Marulye Simbolon, ketika dihubungi, Rabu.
Ia mengatakan belasan Andikpas tersebut mendapatkan remisi dari satu hingga empat bulan. "Dari jumlah itu, tidak ada yang mendapatkan remisi bebas," katanya.

Menurut Marulye, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi tersebut di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan selama tiga bulan berkelakuan baik atau mematuhi aturan yang ada.

Warga binaan anak yang diusulkan itu tidak boleh ada pelanggaran atau tidak terdaftar dalam register F.

Belasan Andikpas yang mendapatkan remisi itu, terlibat beberapa kasus tindak pidana seperti pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024